BOJONEGORO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan Raperda APBD Tahun 2024 kepada DPRD.
Perlu sinergi dan dorongan semua stakeholder agar segera mendapatkan kesepakatan dan titik terang. Mengingat kebijakan yang disusun adalah dari masyarakat untuk masyarakat.
Maka antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD perlu sinergisitas terbaik agar kesepakatan tercapai.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, jika tidak ada kesepakatan bersama, maka Kepala Daerah akan menyampaikan Raperda tentang APBD TA 2024 kepada DPRD.
Kesepakatan KUA PPAS adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Di mana salah satu jika tidak sepakat, maka tidak ada kesepakatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.