MAROS, KOMPAS.TV - Polisi tangkap pelaku pemerkosaan gadis penyandang disabilitas di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap oleh satuan unit perlindungan perempuan dan anak polres Maros.
Pelaku diketahui bernama Talassa, berusia 35 tahun, warga kecamatan Tompobulu, kabupaten Maros.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di kamar mandi belakang rumah korban. Curiga dengan anaknya yang lama berada di kamar mandi, orang tua korban lalu mendatangi kamar mandi dan memergoki aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#pemerkosaan
#penyandangdisabilitas
#perlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.