Kompas TV regional jawa timur

Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Manager Wedding Organizer jadi Tersangka

Kompas.tv - 7 September 2023, 19:10 WIB
update-kebakaran-di-bukit-teletubbies-bromo-manager-wedding-organizer-jadi-tersangka
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Polres Probolinggo menetapkan AWEW (41) yang merupakan manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan Bukit Teletubbies Bromo, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.

Wisnu mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang, di mana satu di antaranya kini menjadi tersangka.

“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Terduga Pelaku Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Diduga Nyalakan Flare

AWEW merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dia adalah penanggung jawab wedding organizer. Saat melakukan sesi foto prewedding, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.

Wisnu mengatakan, kebakaran Bukit Teletubbies Bromo disebabkan oleh flare asap alias suar yang digunakan dalam sesi foto prewedding.

Terdapat lima flare yang dinyalakan, satu di antaranya gagal menyala.

Namun, flare yang gagal menyala itu meletup dan letupannya membuat padang savana di Bukit Teletubbies terbakar.

“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat padang savana seluas 50 hektare terbakar,” jelas Wisnu.

Hingga saat ini, kebakaran masih terjadi. Tim gabungan masih berupaya melakukan pemadaman.

Polisi telah menyita barang bukti berupa lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Bromo Ditutup Usai Kebakaran, Diduga Akibat Flare yang Dinyalakan Saat Prewedding

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. 

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas Wisnu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Polisi masih berupaya mendalami peran dari lima orang lainnya yang telah diamankan.

Menurut Wisnu, ada kemungkinan tersangka bertambah.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA


VOD

Jurnal Adhyaksa: Tangkap Buron

5 Juli 2024, 15:22 WIB

Close Ads x