BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kontras Aceh mendesak tiga anggota TNI aktif yang telah melakukan tindakan penculikan, penyiksaan hingga mengakibatkan kematian seorang warga sipil Imam Masykur, harus diadili lewat mekanisme peradilan umum.
Selama ini kontras beranggapan putusan peradilan militer terbukti banyak menciptakan impunitas dan memberikan hukuman ringan terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.
Kontras menuntut para pelaku dapat diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Bagi Kontras, penyelesaian lewat mekanisme peradilan umum, sesuai dengan Pasal 65 Ayat dua Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang menyebutkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Dugaan tindakan penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lagi-lagi menambah daftar hitam praktik tindakan penyiksaan yang masih kerap terjadi dengan melibatkan prajurit TNI. Bagi kontras tindakan diluar kewenangan hukum oleh anggota Paspampres telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, konstitusi, serta hukum HAM Internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.