SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Polres Simalungun menyelesaikan proses pidana 70 tersangka pencurian kelapa sawit dengan menggunakan restorative justice.
Para pelaku pencurian diberi sanksi sosial membersihkan sejumlah rumah ibadah dan kantor kepala desa.
Kebijakan restorative justice atau penyelesaian perkara tanpa melalui peradilan terhadap 70 tersangka pencurian ini dilakukan setelah PTPN 4 sebagai korban menerima permintaan maaf dari seluruh tersangka.
Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (*)
#polressimalungun #restorativejustice #pencurian #sawit #maling #simalungun #ptpn4 #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.