ACEH TAMIANG, KOMPAS.TV - Warga bersikeras pembongkaran tidak bisa dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 lalu. Pembongkaran kios di lahan PT KAI tersebut dapat ditunda atau diberhentikan sampai ada kesepakatan bersama antara pedagang, DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang bersama PT KAI sebagai pemilik tanah.
Sejak awal pembongkaran ini diwarnai kontroversi karena sebagian pedagang mendukung penuh pembongkaran untuk keperluan revitalisasi. Namun sejumlah pedagang juga mempertanyakan nasib mereka setelah revitalisasi apakah akan tetap mendapatkan kios untuk mencari nafkah atau tidak.
Para pedagang berharap, adanya kejelasan dan kepastian nasib para pedagang terkait sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi sengketa tersebut hingga ada penyelesaian dan kejelasan nasib pedagang nantinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.