PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Seorang selebgram ditangkap di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (1/9) lalu, saat sedang asik karaoke. Trrsangka diamankan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, karena melakukan eksploitasi terhadap 2 korbannya.
Sebelumnya, ke dua korban diamankan di sebuah hotel mewah yang berada di Bangka Tengah.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka di perjualbelikan oleh seorang selebgram asal Pangkalpinang berinisial ARD.
Tersangka diamankan di sebuah tempat karaoke yang tak jauh dari hotel.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar enam juta rupiah, satu mobil, beserta bill hotel tempat korban diperjual belikan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.