MALANG, KOMPAS.TV - Polsek Lowokwaru dan Polresta Malang Kota menangkap jaringan curanmor yang melibatkan pemalsu dokumen kendaraan.
Jaringan curanmor yang melibatkan pemalsu dokumen kendaraan ini terdiri dari 2 pelaku curanmor, MS dan RD, warga Lawang dan Blitar, dan 3 tersangka pemalsu nomor mesin dan rangka kendaraan, EC, AKF, dan AZ, warga Pasuruan.
6 sepeda motor yang disita polisi seluruhnya telah diubah bagian nomor rangka dan nomor mesin, sebelum dijual kembali secara online.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, dalam modusnya penadah awalnya menghubungi pelaku untuk mencuri motor sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online.
Kapolresta meminta masyarakat lebih teliti dalam membeli sepeda motor, pengecekan dihimbau dilakukan di Samsat setempat.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat" Jelasnya, Selasa (05/09/2023).
Total ada 21 BPKB dan 35 STNK yang disita polisi. Selain itu petugas juga menyita peralatan untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Atas perbuatannya untuk tersangka pencurian motor dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk penadah dan pengubah nomor mesin dan nomor rangka dijerat pasal 480.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.