MEDAN, KOMPAS.TV - Budi Wijaya terpaksa mendekam di sel tahanan usai ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Budi ditangkap karena melakukan pencurian satu unit mobil milik sebuah yayasan di Medan.
Pria berumur 41 tahun ini mengaku terpaksa mencuri mobil karena tidak memiliki pekerjaan dan harus menghidupi sang anak yang berkebutuhan khusus.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengedepankan penerapan restorative justice jika korban bersedia, demi kelangsungan hidup sang anak. (*)
#pencuri #mobil #restorativejustice #abk #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.