Ibrahim menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat sebanyak 2 unit ekskavator, 1 unit ayakan pasir hingga uang hasil penjualan pasir kepada para konsumennya di bebeberapa wilayah.
Saat ini, Ibrahim mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sementara itu, Staf Cabang Dinas Kementerian ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Namun, undangan yang disampaikan pada Mei itu tak disambut. Kepala Desa Legok Kaler tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi itu.
Baca Juga: Ketua Kadin Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Meski sudah dipanggil, pihak pengelola tambang ilegal itu pun tak menghentikan aktivitasnya saat pihaknya melayangkan surat peringatan pada Juni 2023 lalu.
Menurut Diki, ada sekitar 100 makam di TPU yang sudah ada sejak 2013 itu. Sementara aktivitas galian di area itu dilakukan sejak 2013 sampai 2016 oleh Bumdes Subur Makmur. Diki menuturkan, aktivitas tambang itu tak berizin dan ilegal.
"Tambang ini sudah lama, tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja, baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata Diki.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.