PN JAKARTA PUSAT, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hari (04/09/2023) ini.
Dalam sidang sebelumnya pada pekan lalu, pihak Lukas Enembe telah menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa antara lain ahli hukum tata negara dan ahli hukum keuangan negara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, hanya menghadirkan 17 saksi untuk membuktikan surat dakwaan perkara Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar, dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.