MANOKWARI, KOMPAS.TV - Setelah 2 tahun buron mantan kepala dinas PU Kaimana, Nicolaas Kuahaty, akhirnya ditangkap kejaksaan tinggi papua barat, Kamis (01/09/2023), di Pengadilan Negeri Manokwari. Saat akan melakukan pengajuan peninjauan kembali atas kasusnya.
Mantan kepala dinas PU Kaimana Nicolaas Kuahaty, diketahui melakukan korupsi pembangunan talud dan pematangan lokasi PLTMG tahun 2017, dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,7 Miliar. Kasus ini sudah disidangkan dan pada saat pembacaan putusan untuk penahanan di tahun 2020, terpidana kabur dan baru di tahan Kamis (01/09/2023).
Dalam amar putusan atas kasus korupsi pembangunan talud dan pematangan lokasi PLTMG, mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Kaimana Nicolaas Kuahaty divonis 4 tahun penjara dan denda 300 juta Rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, mantan kadis PU Kabupaten Kaimana ini langsung dibawa ke lapas kelas IIB Manokwari untuk menjalani hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.