JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (1/9/2023), Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.
Pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kendaraannya sudah lolos uji emisi. Adapun, masa berlaku sertifikat uji emisi ini adalah satu tahun.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya
Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi, kendaraan harus melakukan tes uji emisi yang akan menunjukan angka parameter ambas batas emisi gas buang.
Sebelum melakukan tes uji emisi, pemilik harus mendaftarkan kendaraannya di titik lokasi uji emisi. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi (Android) atau JAKI (iOS).
Berikut langkah-langkah mendaftar tes uji emisi di aplikasi e-Uji Emisi:
Adapun, untuk pengguna iOS, berikut langkah mendaftar tes uji emisi di aplikasi JAKI:
Baca Juga: Cek Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ada di Seluruh Wilayah Denda Capai Rp500.000
Setelah pendaftaran berhasil, pemilik kendaraan mendatangi lokasi atau tempat tes uji emisi berdasarkan tanggal kunjungan. Nantinya, petugas akan melakukan tes untuk mengetahui parameter emisi gas buang.
Apabila kendaraan lolos uji emisi, maka pemilik akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama satu tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.