KARAWANG, KOMPAS.TV - Dua bandar judi onlin berinisial AT berusia 28 tahun, dan SN 25 tahun asal Desa Jayaerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, berhasil ditangkap Unit Taktis Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang di rumah mereka masing-masing, saat mengoperasikan judi online melalui situsnya kamis lalu.
Praktik judi online ini berhasil diungkap polisi, setelah pelaku mempromosikan dan mengajak para warga melalui situs judi online yang dimilikinya. Selain itu, adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian, pasalnya bandar judi tidak hanya menyasar bapak-bapak, namun hingga ibu-ibu rumah tangga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti perjudian seperti sejumlah HP, buku catatan member judi, sejumlah uang, serta barang-barang lainya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Karawang dan terancam hukuman penjara 9 tahun karena melanggar pasal 303 KUHPidana.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.