JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi kendaraan di Jakarta yang belum atau tidak lulus uji emisi akan menghadapi sanksi tilang mulai hari ini Jumat (1/9/2023).
Kebijakan ini diterapkan usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama seminggu. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi kendaraan ini ditujukan untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di wilayah ibu kota.
Baca Juga: Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000
Penilaian apakah sebuah kendaraan lulus atau tidak akan ditentukan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.
Berikut sejumlah lokasi yang bisa digunakan untuk melakukan uji emisi pada kendaraan roda dua hingga roda empat dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi Uji Emisi Kendaraan Roda Dua
Total 107 bengkel dengan 187 teknisi akan melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Masyarakat dapat mengakses daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua melalui tautan ini >>>>> LINK.
Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis
Halaman tersebut akan memberikan informasi terperinci tentang nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan jenis sepeda motor yang dapat dites di lokasi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.