JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang dakwaan.
Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp111 miliar.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael dan istrinya secara bertahap sejak 2002 hingga 2013.
Lalu bagaimana sebenarnya mendeteksi tindak gratifikasi sekaligus pencucian uang yang dilakukan pejabat seperti Rafael?
Dan bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap sejumlah harta yang dimiliki?
Simak pembahasannya bersama narasumber melalui daring ada pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dan Pakar Hukum TPPU Yenti Ganarsih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.