SRAGEN, KOMPAS.TV - Pelaku pencurian toko kelontong di Pasar Bunder Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah melarikan diri ke daerah Kabupaten Boyolali. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap dalam waktu 17 jam setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian ke polisi.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti hasil curian, yakni ratusan bungkus rokok berbagai merek senilai Rp 24 juta. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menjalankan pencurian dengan santai seorang diri.
“Pelaku sedang menginap di salah satu hotel di Boyolali. Rencana di Boyolali selain melarikan diri, pelaku juga bernita untuk menjual di wilayah Boyolali. Tapi sebelum sempat menjual kita tangkap,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasat Reskrim Polres Sragen.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis pencurian sebelumnya di wilayah Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar hingga Kabupaten Sukoharjo. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
#sragen #boyolali #pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.