SLEMAN, KOMPAS.TV- Terdakwa Heru Prasityo yang melakukan pembunuhan dan disertai mutilasi korban atas nama Ayu Indriaswari mendapat vonis hukuman mati.
Sebelumnya viral kasus mutilasi yang terjadi di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, km 18, Sleman. Terdakwa memutilasi korban hingga 65 bagian, untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang jasad korban yang terbagi-bagi itu ke dalam septic tank. Diketahui motif terdakwa melakukan pembunuhan adalah karena terjerat pinjaman online.
Heri Prasetyo orang tua korban, menegaskan, vonis yang diterima terdakwa sudah sesuai dengan harapannya.
Baca Juga: Diduga Permasalahan Utang, Influencer Kripto Ditemukan Tewas Termutilasi di Dalam Koper
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.