BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh berkerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh, menggelar sidang perbaikan atau pergantian nama bagi para Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Sebanyak lima bacaleg mengikuti sidang yang dilakukan di aula KIP Kota Banda Aceh tersebut.
Dari ke lima pemohon tersebut, semua Bacaleg diterima untuk melakukan perbaikan nama maupun penambahan nama di surat suara nantinya. Selain itu mereka nantinya dapat melakukan perubahan semua berkas termasuk ijazah dan KTP sesuai dengan Keputusan Pengadilan.
Dengan adanya sidang keliling yang bisa dilaksanakan dimana saja seperti KIP Kota Banda Aceh, pengadilan serta pemohon dalam sidang bisa dilaksanakan secara tepat dan akurat, terlebih kali ini dilakukan kepada Bakal Calon Anggota Legislatif untuk perbaikan dan pergantian nama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.