JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan gedung pencakar langit untuk melakukan penyemprotan uap air (water mist).
Hal itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan polusi udara.
"(Penerapan Water Mist) Wajib," kata Heru Budi, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebut pihaknya sudah mendata gedung-gedung di Ibu Kota untuk dipasang water mist.
Menurut dia, terdapat 300 gedung yang akan diwajibkan melakukan penyiraman massal atau water mist dari atap bangunan.
Ia pun meengatakan bakal memanggil para pemilik gedung secara bertahap untuk membahas pemasangan water mist.
"Data yang saya terima 300 sekian gedung. Saya secara bertahap panggil 100 (pengelola gedung) per hari di Balai Kota untuk kita jelaskan. (Jadwal) mulai hari Senin, Selasa, Rabu," kata Heru, Selasa (29/8).
Baca Juga: Luhut Lagi, Kali Ini Jokowi Tunjuk untuk Tangani Polusi Udara Jabodetabek
Menurut penjelasannya, alat water mist akan dibebankan kepada masing-masing pemilik gedung.
"Enggak ada anggaran, beli masing-masing," ungkapnya.
"(Alat water mist) Tidak terlalu mahal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, penyiraman air dari atap gedung-gedung tinggi ini dianggap lebih efektif, dibandingkan penyemprotan jalan menggunakan mobil pemadam kebakaran atau water canon kepolisian.
"Itu diujicobakan kemarin di gedung Pertamina. Jadi kami melakukan penyemprotan dari atas gedung Pertamina dan di bawahnya langsung diukur dengan alat PM 2,5," kata Asep, Senin (28/8) mengutip pemberitaan KompasTV.
Hasilnya, terjadi penurunan kadar polutan PM 2,5 di sekitar gedung Pertamina setelah penyiraman air, berdasarkan hasil ukur KLHK.
Terkait, harga satu set perangkat water mist, Asep menyebut berada di sekitar Rp50 juta.
Harga itu mengacu pada biaya perakitan hingga pemasangan alat yang dibuat oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Meski begitu usulan ini masih akan dibahas bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KLHK, BRIN.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Tinggi, Kemenkes Imbau Warga Kenakan Masker
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.