JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah titik strategis hari ini Senin (28/8/2023). Aturan ini akan berlaku selama lima hari kerja, hingga Jumat, 1 September 2023.
Kebijakan ganjil genap memfokuskan pada dua area utama yaitu 25 ruas jalan utama di Kota Jakarta serta 28 titik akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Baca Juga: Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam hingga Akhirnya Ditolak Heru Budi
Aturan ganjil genap memiliki dua sesi. Sesi pertama adalah jam berangkat kerja dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua adalah jam pulang kerja, yang dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai salah atau menyalahi aturan. Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, denda tilang maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Pasutri di Kebon Baru Tebet Jadi Korban Penusukan, Terduga Pelaku Tetangga yang Kesal Ditagih Utang
Semua pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan ini dan menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal.
Ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kepadatan jalan.
Pemprov DKI Tak Teken Aturan Ganjil Genap 24 Jam
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak menerapkan usulan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta yang ingin penerapan aturan ganjil genap diperluas menjadi 24 jam dalam sehari. Usulan ini diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap selama 24 jam akan membawa dampak negatif pada aktivitas masyarakat.
Sebagai contoh, beliau menyebut situasi darurat yang bisa mempengaruhi warga, seperti perlu untuk segera membawa anggota keluarga yang sakit ke rumah sakit di tengah malam.
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8).
Untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, gubernur menegaskan bahwa akan ada upaya lain yang diambil.
Meski belum membeberkan secara detail apa saja kebijakan yang akan diterapkan, ia menuturkan bahwa keputusannya tidak akan melibatkan penerapan aturan ganjil genap selama sehari penuh.
"Kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," katanya.
Berikut adalah daftar dari 28 gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap, antara lain.
Baca Juga: Catat! Ini 10 Kantong Parkir LRT Jabodebek yang akan Mulai Beroperasi Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.