JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah pada jam-jam tertentu.
Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Regulasi tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.
Selain itu, pada tanggal merah dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku.
Baca Juga: Heru Budi Sebut Tak akan Tambah Waktu Ganjil Genap Jadi 24 Jam, Ini Sebabnya
Begitu pun pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.
Sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan itu bertujuan mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Jakarta.
Terkini, untuk mengurangi polusi di wilayah Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi D, mengusulkan agar menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di ibu kota.
Ida mengimbau Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.