JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Bank DKI untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencicil kendaraan listrik.
Hal ini seiring imbauan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yaitu agar pejabat Eselon IV ke atas di lingkungannya memakai kendaraan listrik, minimal motor listrik.
Heru mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas soal keringanan bunga cicilan kendaraan listrik dengan Bank DKI.
"Saya minta ASN beli baru, nanti saya minta kepada Bank DKI agar dalam waktu tertentu bisa memberikan cicilan bunga murah,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Heru Budi Minta ASN DKI Beli Kendaraan Listrik Pakai Tunjangan Transportasi: Yang Balas Gusti Allah
"Jadi ASN DKI kalau bisa mencicil, misalnya, saya minta dihitung siapa yang mendaftar sampai November 2023 untuk mencicil, diberikan keringanan bunga dari Bank DKI, itu sedang saya bahas," ujarnya.
Ia menyampaikan, imbauan agar menggunakan kendaraan listrik itu untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan larangan ASN membawa kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kantor.
"Itu belum saya eksekusi belum pegang surat edaran di saya. Yang saya imbau adalah dalam waktu dekat, ASN yang mampu untuk paling kecil minimal kendaraan listrik roda dua," ujarnya.
"Saya mengajak ASN, mudah-mudahan mereka mau, kalau beli tunai kan memberatkan, kita kasih cicilan melalui Bank DKI, ASN kita dengan kendaraan bisa mengatasi polusi," kata dia.
Baca Juga: Heru Budi Tunggu Kajian KLHK Soal Semprot Air ke Jalan Bisa Tekan Polusi Udara di Jakarta
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, tidak ada anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik tersebut.
"Biaya beli kendaraan listrik menjadi tanggung jawab masing-masing individu," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, pembelian kendaraan listrik bagi Eselon IV hanya bersifat imbauan dan tidak menjadi kewajiban. Hal itu dilalukan untuk membantu mengurangi polusi udara.
"Bukan Eselon IV aja, tapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi," ucapnya.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Tapi Heru bilang, ASN DKI bisa menggunakan tunjangan transportasi yang mereka dapatkan setiap bulannya. Hal itu diamini oleh Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Sigit menyebut, tunjangan transportasi yang diberikan kepada pegawai ASN berbeda-beda tergantung area kerja. Namun, anggarannya berkisar Rp6,5 juta per bulan untuk tingkat Pemprov DKI.
"Tergantung dari area kerjanya, jadi ada level provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Kenapa tunjangan ini diberikan karena dulu untuk mendukung program mendekatkan rumah dengan pekerjaan, jadi sebagai pengganti penyedia kendaraan operasional," tutur Sigit.
Dengan adanya tunjangan yang sudah diberikan tersebut, kata Sigit seharusnya ASN memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik, minimal motor listrik dengan cara mencicil.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.