MEDAN, KOMPAS.TV - Aditiya Hasibuan terdakwa penganiayaan terhadap Ken Admiral, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pleidoinya terdakwa menyatakan yang terjadi bukanlah penganiayaan namun merupakan perkelahian. Terdakwa juga menyatakan bahwa sebelumnya korban Ken Admiral melakukan pengancaman kepada dirinya sehingga menimbulkan reaksi atas ancaman tersebut.
Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya sudah mencoba menghindar untuk berjumpa dengan korban Ken Admiral dengan memberikan jawaban yang salah saat Ken Admiral menanyakan alamat rumahnya.
Menanggapi pleidoi terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan replik atas pleidoi dari terdakwa. (*)
#terdakwamenangis #kenadmiral #pengadilannegeri #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.