SURABAYA, KOMPAS.TV – Tersangka YRH (31) digelandang ke Polrestabes Surabaya akibat aksinya mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja. Barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari media sosial.
Tersangka membeli liquid tersebut per 30 mililiter seharga satu juta rupiah. Akibatnya ia dijerat Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.