JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada para pemotor yang melawan arus lalu tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mereka ditilang karena berkendara bukan di jalur yang seharusnya. Tujuh pemotor itu juga bisa dijatuhi sanksi pidana, jika dari hasil penyelidikan terbukti kecelakaan terjadi murni karena pemotor melawan arah.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Bayu seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/8).
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," tambahnya.
Wahyu mengatakan, dari penyelidikan sementara diketahui bahwa sopir truk tidak bersalah dan tidak ada kesengajaan menabrak pemotor.
Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sang sopir sudah melaju di jalur yang benar. Sopir kaget karena tiba-tiba ada pemotor yang menyalip di sebelah kanan dengan kecepatan tinggi. Saat berusaha menghindar, ia akhirnya menabrak pemotor yang melawan arah.
"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," ujar Bayu.
"Berdasarkan keterangan sopir, dia kaget karena ada kendaraan yang cukup kencang melaju di sampingnya. Jadi dia melihat ke sebelah kanan. Namun, tiba-tiba ketika dia melihat ke arah depan, ada motor yang melawan arus, dia kaget dan tertabraklah beberapa kendaraan roda dua itu," sambungnya.
Kecelakaan itu menyebabkan lima orang terluka, tiga diantaranya disebut mengalami luka yang cukup parah. Motor yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, bahkan ada motor yang masih tersangkut di bawah truk setelah kecelakaan.
"Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban. Dua luka sedang dan tiga infonya ada yang luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana," ungkapnya.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Polisi akan menempatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), agar ulah para pemotor yang melawan arus tak terulang.
Tetapi, ETLE mobile itu tidak akan selalu berada di lokasi karena dibutuhkan di tempat lain juga. Bayu menegaskan, kesadaran masyarakat dalam berkendara tetap diperlukan dalam hal ini.
"Kami sudah mendata beberapa titik yang menjadi tempat pelanggar lawan arus, upaya pencegahan sudah kami lakukan, baik imbauan atau sosialisasi. Apabila masih terjadi, kami akan melakukan penindakan. Untuk yang rawan sudah kami tempatkan ETLE, tapi karena terbatas, jadi kami minta pengendara untuk taat berlalu lintas," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor tersebut.
Sumber : Kompas.com/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.