KENDARI, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui incenerator.
Sebanyak 2 kilogram sabu dimusnahakan dengan cara di bakar melalui alat incenerator. Selain itu narkotika, barang bukti lainnya seperti ponsel, juga di musnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan 43 perkara tindak pidana narkotika, selama periode juni hingga agustus 2023. Sementara itu, para pelaku tindak pidana narkotika, sebagian sudah mendapat vonis hakim dan sebagian lagi tengah menjalani persidangan di pengadilan.
#narkotika
#memusnahkansabu
#barangbukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.