REMBANG, KOMPAS.TV - Mukhamad Nur Faizin alias Gembes warga Desa Jetak Sari, Kecamatan Sayung, Demak, yang berprofesi sebagai nelayan hanya bisa pasrah saat digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Jawa Tengah. Ia ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan ribuan pil koplo kepada sesama nelayan di laut .
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan nelayan. Pelaku diamankan petugas saat bertransaksi di sebuah SPBU di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 2.786 pil koplo.
Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo tersebut dibeli secara online. Satu paket pil koplo pelaku kembali jual seharga Rp 1,2 juta. Dari penjualan tersebut ia mampu meraih keuntungan sekitar Rp 400.000
“Menurut keterangan pelaku mendapatkan pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Dimana akan digunaka ke laut, untuk kerja di laut mencari ikan, di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri. Namun, bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita,” ungkap AKBP Suryadi.
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya empat bulan terakhir. Selain menjual, ia mengaku juga mengkonsumsi pil koplo tersebut sebagai penghilang rasa jenuh saat melaut.
#rembang #demak #polresrembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.