KARAWANG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial KSR ditangkap di kontrakannya, Kepada polisi ia mengaku menjual tembakau gorila secara online untuk uang tambahan.
Akibatnya pelaku dipecat dan dijerat Pasal 114 Junto 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Narkoba dari 5 Kasus Berbeda
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.