JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali mengimplementasikan aturan ganjil genap (gage) sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di titik-titik padat Ibukota.
Kebijakan ganjil genap kali ini berlaku selama 5 hari kerja, dimulai dari Senin (21/8/2023) hingga Jumat (25/8/2023).
Aturan ganjil genap diterapkan pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Senin 21 Agustus 2023: Cerah hingga Berawan
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Penerapan ganjil genap kali ini mencakup 25 ruas jalan utama di Ibukota serta 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Penerapan ganjil genap di titik-titik tersebut, diharapkan mengurai kemacetan di Ibu Kota sehingga bisa teratasi secara efektif.
Berikut adalah daftar 28 titik gerbang tol yang akan terkena aturan ganjil genap.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai 21 Oktober Selama 2 Bulan
Baca Juga: Heru Budi Buka Suara Terkait Mekanisme WFH Bagi ASN DKI Antisipasi Polusi Jakarta
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.