JEMBRANA, KOMPAS.TV - Pemuda ini menggunakan modus mencari donatur untuk kegiatan 17-an.
Pemuda Jembrana yang berinisial KAK ini mengaku karang taruna dari Kabupaten Jembrana dan memungut sumbangan ke tempat-tempat usaha. Faktanya uang yang diminta digunakan sendiri untuk foya-foya.
Pelaku beraksi sejak Maret lalu pada sebuah acara olahraga di Desa Mendoyo Dangin Tukad, ia terinspirasi dari permintaan sumbangan yang dilihatnya.
Akibatnya pelaku dijerat Pasal penipuan ringan dan terancam 3 bulan penjara.
Baca Juga: 2 Crazy Rich Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading ATG, Aset Rp450 Miliar Disita
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.