PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap anak dengan modus menyebar foto dan video berisi konten asusila.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Setyo K Heriyatno menjelaskan, pelaku berinisial TS (32) merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Kota palembang.
Setyo menjelaskan, aksi pelaku yang melakukan pemerasan terhadap anak merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban perempuan mengenai pemerasan dan penyebaran konten asusila anak di sebuah grup WhatsApp.
Modus kejahatan ini tergolong baru lantaran pelaku masuk grup beranggota anak yang hobi bermain game online.
Baca Juga: Dijebak & Diancam, PSK Jadi Korban Pemerasan hingga Hampir Dibakar Hidup-Hidup!
"Jadi pelaku masuk ke grup WhatsApp dengan nama samaran. Kemudian memilih korban dan mulai menjalankan aksinya dengan bujuk rayu untuk meminta foto dan video berisi konten asusila dengan janji untuk privasi dan tidak disebarluaskan," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
Setyo menambahkan, setelah korban memberikan foto dan video yang diminta, pelaku kemudian mulai melakukan pemerasan.
Yakni meminta sejumlah uang terhadap korban dengan mengancam akan menyebarluarkan foto dan video yang berisi konten asusila milik korban di media sosial dan grup WhatsApp.
"Modus pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah mengincar korban anak yang masih berusia 10 tahun melalui grup WhatsApp game online," ujar Setyo.
Lantaran korban yang merasa tertekan dan takut membuat keluarga curiga. Alhasil keluarga mengetahui adanya aksi pemerasan pelaku dan melaporkan ke Mapolda Kalteng.
"Penangkapan TS dilakukan pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya yakni di Kota Pelembang, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berjenis kelamin perempuan," ujar Setyo.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Penyebar Video Asusila, Keluarga Korban Anggap Ada yang Janggal
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan TS berupa dua buah handphone milik pelaku dan dua buah sim card yang di pakai oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis mulai dari UU Perlindugan Anak hingga UU ITE.
Pelaku dijerat Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 ayat 1 (b) Jo Pasal 14 ayat 2 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Setyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.