NGAWI, KOMPAS.TV - Ruas tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur akan mengalami penyesuaian tarif mulai 20 Agustus 2023, tepat pukul 00.00 WIB. Tarif ruas tol yang memiliki panjang 87 kilometer ini akan naik sebesar 7,64 persen.
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, menjelaskan kenaikan jalan tol disesuaikan berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Naik di 2024, Anggota DPR: Menyesuaikan Inflasi, Harga-Harga Naik
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebesar 7,64 persen berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Berikut adalah golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif di ruas tol Ngawi-Kertosono.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 per Gram, Cek Daftarnya hingga 1 Kg di Sini!
Diresmikan pada tahun 2018 oleh Presiden Jokowi, jalan tol ini terbagi menjadi empat seksi.
Penyesuaian tarif reguler merupakan wujud kepastian skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol.
Hal ini bertujuan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif dan mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ungkap Arie Irianto.
Baca Juga: Neymar Gabung dengan Al-Hilal, Nilai Transfer Selisih Rp2,21 Triliun Dibanding Harga Beli PSG
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.