JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada hari ini, Kamis (17/8/2023). Hal tersebut sehubungan dengan libur nasional dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI.
Informasi ini disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI melalui akun tersebut.
Keputusan tersebut didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara 17 Agustus 2023 pada HUT ke-78 RI di Istana Merdeka
Dishub DKI mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan.
"Tetap mengutamakan keselamatan di jalan," lanjut keterangan Dishub DKI.
Dilansir laman Jakarta.go.id, berikut rincian 26 titik ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Baca Juga: Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI di Istana Jam Berapa? Cek Jadwal - Rangkaian Acaranya di Sini!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.