BANDUNG, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang didaftar ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Panji meminta hakim menghukum tergugat Ridwan Kamil membayar kerugian imateriel sebesar Rp9 triliun atas perbuatan Ridwan melalui statemen-statemennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ridwan Kamil menyatakan siap meladeni gugatan Panji dan pihaknya juga sudah menunjuk tim kuasa hukum dari Pemprov Jabar untuk mengikuti sidang di PN Bandung.
Adapun sidang perdana Panji Gumilang melawan Ridwan Kamil berlangsung Selasa kemarin (15/8/2023).
Agenda sidang dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, yakni penunjukan mediator atau proses mediasi.
"Enggak ada masalah. Sudah dihadapi oleh bagian hukum kita. Biasa saja," ujar Ridwan Kamil, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, Gubernur Jabar Absen
Terpisah Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, Ridwan Kamil telah menunjuk tim hukum dari Pemprov Jabar untuk menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di PN Bandung.
Total ada 10 orang kuasa hukum yang mewakili Pemprov Jabar pada persidangan perdana tersebut. Mereka dari Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Pemprov Jabar.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa dari Pemprov Jabar," ujar Teppy, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (16/8/2023).
Panji Gumilang mendaftarkan gugatannya di PN Bandung pada Senin (24/7/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.