MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan berinisial Briptu SA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku Briptu SA melakukan pelecehan seksual pada dini hari menjelang subuh. Waktu itu, posisi korban masih tidur di dalam sel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan saat ini kasus dugaan pelecehan seksual itu tengah diselidiki oleh Propam Polda Sulsel.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan
Kombes Komang menegaskan, Briptu SA akan mendapat sanksi berat jika terbukti melakukan pelecehan seksual ke tahanan wanita tersebut.
"Ada diproses anggota. Jelas pasti ditindak tegas. Kapolda tidak main-main, pasti tindak tegas anggota yang melanggar," kata Komang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (16/8/2023).
Komang menambahkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterangan korban soal kondisi Briptu SA yang disebut sedang mabuk saat melakukan pelecehan seksual kepada FM.
"Progres kasusnya sementara ditangani oleh Propam Polda Sulsel, masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Saat ini, Briptu SA yang berstatus terlapor masih menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Sulsel.
Baca Juga: Geledah Rumah Orang Tua Teroris Bekasi, Polisi Bawa Sejumlah benda Termasuk Tabung Gas "Air Gun"
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.