Kompas TV regional berita daerah
advertorial

Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 12:50 WIB
kemenkumham-sumsel-akan-berikan-remisi-hut-kemerdekaan-kepada-11-302-warga-binaan-dan-anak
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya menyampaikan, rencananya remisi bagi narapidana dan anak akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin (14/8/2023) mengatakan, ada sebanyak 11.302 warga binaan yang akan menerima remisi. Rencananya remisi ini akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel.

“untuk penyerahannya akan dilaksanakan di Lapas Perempuan Palembang. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak didik”, kata Ilham.

Lanjut Kakanwil Ilham Djaya, UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Umum tahun 2023 ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.454 warga binaan. Kemudian Lapas Kelas II A Lubuk Linggau (1.017), Lapas Kelas II A Banyuasin (927), Lapas Kelas II B Sekayu (810), Rutan Kelas I Palembang (793) dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (789).

Kemudian pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang di antaranya menerima remisi umum dua (RU II) atau bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)”, tutur Kakanwil Ilham.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menambahkan, sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika.

Adapun besaran remisi yang diberikan, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan. Narapidana atau anak berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Selain itu telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Disampaikan Kadivpas Kemenkumham Sumsel, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per 7 Agustus 2023 sejumlah 15.745, yakni 13.411 Narapidana dan tahanan 2.334 orang.

“Kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya 6.605 orang. Oleh karena itu pemberian remisi menjadi salah satu upaya mengurangi overcapacity”, tutup Bambang.




Sumber : Kompas TV Palembang




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Dua Mobil Rusak Tertimpa Longsor

27 Desember 2024, 15:38 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x