SUKABUMI, KOMPAS.TV - Enam DPO pelaku penganiayaan terhadap korban remaja putri yang terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kepolisian Sektor Citamiang, Polres Sukabumi Kota, menyebar foto ke enam pelaku yang hingga saat ini masih buron. Tim Reskrim Polsek Citamiang, saat ini juga masih berada dilapangan untuk menangkap ke enam pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Sebelumnya Kepolisian telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni D-M 19 tahun dan M-I-A 19 tahun. Kapolsek Citamiang, IPTU Iwan Hendi Sutisna, mengungkapkan, setelah hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti serta memenuhi Pasal 170 Ayat 1 Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka, maka Kepolisian menetapkan 6 orang tersangka yang statusnya kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keenam tersangak tersebut R 17 tahun, A 21 tahun, M-A 20tahun, D 18 tahun, S 17 tahun, dan A 20 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada keenam tersangka yang masih DPO ini agar segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau menghungi Polsek Citamiang.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.