JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat di wilayah Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dapat melakukannya di layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.
Dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini, Jumat (11/8/2023), beroperasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta pada Jumat (11/8/2023):
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara : LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi hingga siang nanti, tepatnya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Syarat Perpanjangan SIM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.