MANOKWARI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Manokwari, Papua Barat, harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya pelaku curanmor hingga meninggal dunia.
Pemuda 36 tahun ini, akhirnya mendekam disel tahanan Polresta Manokwari, akibat aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban inisial IKO, meninggal dunia.
Kejadian ini berawal saat korban bersama tiga rekannya melakukan pencurian motor di Manokwari, Papua Barat. Saat ketiganya mengalami kecelakaan, dua orang melarikan diri, sementara satu lainnya dianiaya pelaku. Meski sempat dilarikan kerumah sakit, beberapa waktu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatan main hakim sendiri, pelaku disangkakan pasal 170 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#curanmordianiaya
#mainhakimsendiri
#dianiayahinggatewas
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.