LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 35 pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan diantaranya 99,81 gram sabu, 9,70 gram ganja, 4,65 gram tembakau sintetis, 2 butir psikotropika dan 4 butir ekstasi.
Baca Juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Junior IPDN
35 pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus dari 23 kasus yang berhasil diungkap sejak periode 7 Juli hingga 8 Agustus 2023.
Para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
#narkoba #satresnarkoba #penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.