PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua pelaku tersebut adalah YF, 52 tahun, warga Jakarta dan MMA, 24 tahun, warga Kota Tegal yang juga memiliki KTP lain sebagai warga Jakarta. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 3 Agustus 2023 di pinggir jalan Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal. Sementara pengungkapan kasus kedua terjadi pada 5 Agustus di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kepada petugas, pelaku mengaku berperan sebagai perantara barang haramnya yang didapatkan dari Jakarta.
Kasat Res Narkoba AKP Bambang Waluyo mengatakan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti paket sabu seberat kotor 1,97 gram dan 0,22 gram berikut handphone. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.