KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kotamobagu-Sulawesi Utara, meringkus pelaku penyalahgunaan narakotika jenis sabu, pelaku di tangkap karena diduga membeli sabu dari jaringan Palu Sulawesi Tengah.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah kota Kotamobagu.
Saat melintas di jalan Adampedolot Kotamobagu, kendaraan dicegat petugas dan berdasarkan keterangan sopir, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial JR warga Ratatotok di desa Ratatatotok Kabupaten Minahasa Tenggara saat akan mengambil paket berisi narkoba.
Dari tanggan pelaku Polisi menyita 6 paket sabu seberat 5.96 gram, yang dikemas dalam kardus bercampur buah buahan guna mengelabui petugas, yang di pesan pelaku dari jaringan Palu untuk dikirim ke Ratatotok.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang bekerja sebagai petambang, narkoba tersebut sengaja dipesan untuk di gunakan sendiri demi meningkatkan stamina.
Selain menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Polisi juga berhasil menangkap seorang pria warga kelurahan Gogagoman karena mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin, jenis Seledryl dan Vetazen yang dipesan melalui online.
Para pelaku di jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat dua Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan.
#kompastvmanado #polreskotamobagu #narkoba
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.