MAKASSAR, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah Erbe menilai aksi putranya yang mengemudi secara ugal-ugalan di jalanan Kota Makassar sebagai hal yang biasa.
Aksi mengemudi secara zig-zag sambil menyalakan rotator yang dilakukan oleh anak Ni’matullah tersebut viral di berbagai platform media sosial.
"Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap, itu hal biasa menurut saya,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
“Saya serahkan kepada polisi, karena pihak yang paling berhak menentukan sesuatu itu benar atau salah. Karena dari sisi saya, pasti saya selalu menganggap saya benar. Tapi kan kita serahkan ke hukum, apa yang dilanggar," jelas Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu.
Baca Juga: Biaya Kuliah Dianggap Mahal, UI Angkat Bicara: Camaba Pakai Pajero, Masa Dikasih UKT Rp500 Ribu?
Bahkan, kata Ni'matullah, hal yang dilakukan oleh sang putra tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
"Kalau ada korban, mungkin saya akan minta waktu untuk temui. Kalau ada sakitnya, saya kasih masuk ke rumah sakit dan tanggung biayanya.”
“Tapi ini tidak ada, hanya pelanggaran ringan. Saya sih tidak masalah," ucapnya.
Ia pun mengaku tidak mau terlalu ambil pusing terkait viralnya video aksi sang putra saat mengendarai mobil operasional Sekretariat DPRD Sulsel tersebut.
"Saya tidak masalah. Ini resiko kita hidup di mana medsos, sangat cenderung kejam dan mengada-ada.”
“Tapi itu realitas yang kita harus hadapi, kalau itu viral, yah mau diapa? Tetapi kalau kita objektif atau rasional melihat kejadian itu, tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, aksi pengemudi sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di beberapa platform media sosial.
Dalam video yang dilihat Kompas.com, mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di ruas Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/8/2023).
Pengemudi mobil itu menyalakan strobo dan melaju dengan zig-zag walau jalanan kala itu sedang ramai.
Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Meriah Waga saat Lepas Jalan Sehat di Makassar
Polisi menyebut, kendaraan bernomor polisi DD 904 itu dikemudikan seorang pemuda yang diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20).
Pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan Pasal 287 dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan lampu isyarat kendaraan dan mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya. Selain itu, polisi juga bakal mengenakan sanksi denda senilai Rp1 juta.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.