BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Nantinya pihak pangalan akan melakukan pelayanan kepada seluruh masyarakat, yang berhak menerima dan membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram di seluruh pangkalan, tidak perlu lagi merujuk kepada tempat tinggal dan alamat pembelian.
Nantinya sistem online akan langsung mendeteksi masyarakat yang membeli gas elpiji cukup dengan menggunakan NIK. Bagi mereka yang telah membeli lebih dari empat kali dalam sebulan maka akan diitolak oleh sistem.
Begitu pula dengan masyarakat yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram subsidi, maka saat pengisian NIK data pembeli tidak akan keluar di sistem. Sejauh ini, aturan yang mulai berjalan dari bulan Mei tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat.
Nantinya diharapkan dengan berlakunya pembelian gas elpiji 3 kilogram subsidi menggunakan website maupun aplikasi May Pertamina, akan mampu mengurangi kecuranagan dan lainnya bagi mereka yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.