JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang terkait dugaan TPPU.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dalam kasus ini selain Panji Gumilang, penyidik memanggil 6 saksi lain.
Polisi menyebut dugaaan pencucian uang Panji Gumilang terjadi dari 27 Februari 2007 sampai 6 Juli 2023.
Transaksi terjadi 367 rekening milik Panji Gumilang dan keluarganya. Total perputaran uang masuk di seluruh rekening mencapai Rp 8,7 triliun, sedangkan dana keluar sebesar Rp 7,7 triliun.
Menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih dengan adanya transaksi yang nilainya besar dan terjadi di 367 rekening itu sudah mencurigakan dan bisa disebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yenti menilai seharusnya pihak bank mempertanyakan hal tersebut karena sudah bukan hal wajar ketika seseorang memiliki rekening hingga ratusan jumlahnya.
Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut ada dugan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis adanya dugaan TPPU terkait klaim atas tanah yayasan dan rekening mencurigakan dalam kasus Panji Gumilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.