DEPOK, KOMPAS.TV - Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menyatakan, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia, AAB (23), akan diancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu termuat dalam pasal yang dijeratkan kepada pelaku usai membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), di indekos.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun," kata Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan menyebut motif pelaku adalah menghabisi korban untuk merampas uang dan barang berharganya. Polisi membenarkan AAB merasa iri karena korban mendapatkan keuntungan lebih besar saat bermain kripto.
Pelaku pun ditangkap di indekos yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan. AAB ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mahasiwa UI Dibunuh Senior, Polisi: Motifnya Iri karena Korban Lebih Untung saat Bermain Kripto
Polisi juga menyita sejumlah barang milik korban dari tangan pelaku, di antaranya adalah laptop, ponsel, hingga dompet. Pelaku pun disebut sempat berupaya bertransaksi menggunakan ATM korban, tetapi gagal.
Sementara itu, barang-barang milik korban tidak sempat dijual karena pelaku merasa ketakutan. Pelaku merasa dibayang-bayangi korban dan mengaku korban sempat datang ke mimpinya.
"Niatnya mau dijual, tapi belum sempat, karena pasca-kejadian ketika tertidur pelaku bermimpi korban datang ingin membunuh dia. Jadi dia enggak kepikiran untuk menjual," kata Nirwan.
"Pelaku tidak berupaya melarikan diri, jarak kosan korban dengan pelaku ini 1 kilometer," lanjutnya.
Nirwan melanjutkan, pelaku sempat mencoba bunuh diri karena tidak kuat merasa dibayang-bayangi oleh korban. Pelaku pun disebut tidak berupaya melarikan diri usai pembunuhan ini terungkap.
Baca Juga: Ayah Mahasiwa UI yang Dibunuh Kakak Tingkat: Saya Tidak Terima, Pelaku Harus Dihukum Mati!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.