PALEMBANG, KOMPAS TV - PT PLN (Persero) UP3 Palembang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Palembang, Widodo mengatakan penandatangan tersebut sebagai wujud Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Palembang. Turut hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut Manager Sub Bidang Regulasi dan Bantuan Hukum Sumsel PT PLN (Persero), Widodo Setyowardoyo Ismail, para Asisstan Manager, Manager Unit Layanan di wilayah kerja UP3 Palembang, serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan," kata Widodo, Jumat (4/08/2023).
Menurutnya, bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia, dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
"Dengan adanya sinergi antara PLN UP3 Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang, kami yakin upaya PLN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede, S.H., M.H menyampaikan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN," kata Kepala Kejaksanaan Negeri Palembang. (*)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.