LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan atas peristiwa terbaraknya seorang anak berusia 5 tahun hingga meninggal dunia.
Okta Rijaya Anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, ia menyebut akan koperatif dalam proses penyelidikan oleh Satuan Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Tabrak Balita Hingga Tewas, Seorang Anggota DPRD Diperiksa
Sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Sukri memastikan pemeriksaan dan penyidikan perkara secara profesional.
Total setidaknya sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa diantaranya pengemudi mobil Okta Rijaya, 2 orang penumpang dan 1 orang warga yang berada di lokasi kejadian.
Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan adanya kelalaian penyebab peristiwa tersebut terjadi. Dan atas pekara ini polisi menerapkan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
#balita #tertabrak #mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.