JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).
Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, ada sejumlah kategori gelar kehormatan yang diberikan.
Mahfud mengungkapkan, secara umum gelar kehormatan diberikan untuk para tokoh yang sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi untuk masyarakat.
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.